Hukrim

Sesuai Dengan  Perbutan Dua Pelaku Terduga Tindak Pidana Kekerasan, ditangkap. Tim Ops Bina Kusuma LK23 Polsek Kabun

Ahad, 26 Maret 2023 | 22:11:52 WIB

Rokan Hulu, RPC

Dalam Operasi bina Kusuma Lancang Kuning (LK)  Tahun 2023, Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Kasus dugaan Tindak Pidana (TP) kekerasan secara bersama sama.

"Pelapor RR KG (22) Terlapor   AN (18) dan YS (22)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Minggu (26/3/2023) Sore.

Lanjut AKP Aguswandi SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Cucian Toba auto car Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Kamis,  (23/3/2023) sekitar pukul 22.04 Wib.


AKP Aguswandi SH menjelaskan, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 22.04 Wib sewaktu Pelapor berada ditempat kerja (Cucian Toba auto Car) Desa Kabun.

Mendengar Suara Sepeda Motor sambil ngegas-ngegas Pelapor langsung keluar dan melihat beberapa Sepeda Motor mutar-mutar  sambil mengegas-ngegas.

Karena, suara Sepeda Motor tersebut sangat menggangu, kemudian Pelapor mendatangi dan memberitahu supaya mereka pergi tetapi mereka tidak terima dan marah-marah.

 Beberapa waktu, kemudian mereka datang lagi dengan menggunakan Sepeda Motor dengan jumlah sekitar sepuluh orang dan salah satu dari mereka langsung menabrakkan sepeda motornya kepada Pelapor

"Sehingga saya jatuh dan lalu saya berdiri kemudian mereka langsung memukul saya dengan mengunakan tangan dan kaki secara beramai-ramai yang saya tidak mengetahui berapa jumlah pastinya," kata Kapolsek 

"Setelah itu datang teman AS  hendak melerai tetapi mereka juga memukul teman saya tersebut secara bersama-sama, sehingga teman saya juga mengalami luka di bagian muka," kata Kapolsek mengulangi ungkapan Pelapor 

Atas kejadian tersebut,  sekitar pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kabun mendapat informasi bahwa pelaku kekerasan secara bersama sama terhadap orang berada di rumah nya di Desa Kabun 

Kemudian, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH

 Sehingga, Kanit Reskrim beserta Anggota langsung menuju ke tempat tersebut sampai di tempat tersebut  diamankan Seorang laki laki yang berinisial YS

Setelah itu, Kanit Reskrim bersama Anggota  menuju ke rumah Pelaku lainnya yang berada di Desa Kabun, sehingga  diamankan satu orang laki laki yang berinisial  AN

 Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kabun guna proses Hukum, 

"Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana,' tutup Aguswandi SH mengakhiri. ***EP

Terkini